Prioritas Penggunaan Dana Desa di Desa Nyamuk

  • Aug 06, 2018
  • nyamuk

Dana Desa di tahun ini sudah memasuki tahun yang ke-4, khusus di Desa Nyamuk prioritas penggunaan dana desa tahun 2018 digunakan sesuai dengan arahan & instruksi dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah tertinggal & Transmigrasi, yaitu untuk membiayai pembangunan sarana & prasarana olahraga desa, BUMDes, Produk-produk unggulan desa, dan kegiatan-kegiatan lain yang sesuia dengan tipologi desa dan kebutuhan masyarakat Desa Nyamuk. Tahun 2018 ini Desa Nyamuk sudah menyelenggarakan Musdes RKPDes Tahun 2018 untuk rencana pembangunan di tahun 2019. Selain itu menindaklnjuti Perbup 20 Tahun 2018, yang didasarkan pada UU. No. 6 Tahun 2014 atau yang sering disebut UU Desa yang menyebutkan 2 asas dasar yaitu, Asas Rekognisi & Asas Subsidiaritas yang menurunkan 2 kewenanangan dasar desa yaitu Kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa, 2 hal itulah yang membedakan Desa rasa lama dengan Desa rasa baru, yaitu Desa Membangun Indonesia sesuai dengan amanat UU Desa. Salam Merdesa, Desa Membangun Indonesia. Desa Maju Indonesia jaya..   Pj. Petinggi Desa Nyamuk Carik Desa Nyamuk Pendamping Desa Kemendes PDTT